KBM Ramadhan Kelas 7 ABCD Rabu, 29 April 2020
Assalamu’allaikum warahmatullahi
wabarakaatuh ….
v Anak-anakku … 7 ABCD ….
v Gimana ibadah puasanya, lancar kan ….?
Karena sikon suasana jadi beda dengan tahun-tahun yang lalu ya …. ? tapi
pahalanya tetap dilipatkan kok …, jadi lebih semangat ya … !
v Sesuai jadwal hari ini kita akan membahas
bersama tentang “Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkan”, Baca
materi yang ada di bawah ini ya …. ! dan terapkan dalam kehidupan sehari hari
kalian.
v Jangan lupa berdoa dulu agar diberi
kemudahan dan kelancaran …
v Selamat Membaca …. Terus Semangat ….!
|
TATA CARA MENGGANTI PUASA RAMADAN ATAU QADHA
Istilah dalam
ilmu fiqh menyatakan bahwa qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah
di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam. Misalnya, qadha puasa
Ramadan yang berarti puasa Ramadan dilaksanakan bukan di bulan Ramadan.
Ada berbagai
macam hal yang menyebabkan seseorang harus meng-qadha puasanya, seperti haid,
hamil, dan melahirkan pada perempuan dan usia tua atau uzur.
Mengganti
atau mengqadha puasa tahun lalu sebelum Ramadan dilakukan dengan cara berpuasa
sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Menjalankan puasa Ramadan wajib hukumnya bagi seorang muslim yang baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan (hal-hal yang memberatkan). Oleh karenanya, sebagai contoh jika orang tersebut sakit, dalam perjalanan, atau datang bulan bagi perempuan, maka ia wajib mengganti sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:184, "... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... "
Niat Qadha Puasa
Menjalankan puasa Ramadan wajib hukumnya bagi seorang muslim yang baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan (hal-hal yang memberatkan). Oleh karenanya, sebagai contoh jika orang tersebut sakit, dalam perjalanan, atau datang bulan bagi perempuan, maka ia wajib mengganti sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:184, "... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... "
Niat Qadha Puasa
Mengqadha puasa Ramadan dapat
dilakukan di luar bulan Ramadan. Seperti saat menjalani puasa Ramadan, niat
qadha diucapkan pada malam hari jelang puasa. Hal ini didasarkan pada riwayat
bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang tidak memalamkan niat
sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya".
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Terjemahannya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala.”
Qadha Puasa Dapat Berurutan atau Terpisah
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Terjemahannya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala.”
Qadha Puasa Dapat Berurutan atau Terpisah
Qadha puasa Ramadan dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Jika seseorang lupa dengan jumlah hari yang ditinggalkan, akan lebih baik untuk
memakai jumlah maksimum. Dengan demikian, puasa yang mesti dibayarkan tidak
akan kurang.
Terkait cara melakukan puasa pengganti, qadha puasa dapat dilakukan secara beruntun, misalnya seseorang tidak berpuasa pada Ramadan 1440 Hijriyah sebanyak 3 hari, maka ia menggantinya dengan berpuasa 3 hari berturut-turut di luar Ramadan.
Namun, qadha puasa dapat pula dilakukan secara terpisah. Misalnya, qadha dilakukan pada hari Selasa, kemudian Rabu, kemudian Sabtu.
Nab Muhammad saw. bersabda, "Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Terkait cara melakukan puasa pengganti, qadha puasa dapat dilakukan secara beruntun, misalnya seseorang tidak berpuasa pada Ramadan 1440 Hijriyah sebanyak 3 hari, maka ia menggantinya dengan berpuasa 3 hari berturut-turut di luar Ramadan.
Namun, qadha puasa dapat pula dilakukan secara terpisah. Misalnya, qadha dilakukan pada hari Selasa, kemudian Rabu, kemudian Sabtu.
Nab Muhammad saw. bersabda, "Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Qadha Puasa untuk Orangtua yang
Sudah Meninggal
Jika orangtua sudah meninggal sebelum mengqadha puasa, maka
anak-anaknya dianjurkan untuk mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan. Nabi
Muhammad saw. bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang
puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq Alaih).
Waktu yang Tepat untuk Qadha Puasa
Waktu yang Tepat untuk Qadha Puasa
Pada
dasarnya, ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadan, maka ia sebaiknya
mengqadha sesegera mungkin, selama masih ingat dan selagi masih hidup.
Dalam "Hukum Qadha Puasa Setelah Lewat Nisfu Sya‘ban" oleh Alhafiz Kurniawan, terdapat dua pendapat tentang batas waktu melakukan qadha puasa Ramadan.
Pendapat pertama, qadha puasa dilakukan maksimal sebelum pertengahan Sya'ban tahun berikutnya. Dengan demikian, hukumnya makruh, yaitu dikerjakan tidak apa-apa, tetapi sebaiknya tidak. Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa."
Pendapat kedua, qadha puasa dapat dilakukan hingga melebihi pertengahan Sya'ban tahun berikutnya (menjelang Ramadan tahun berikutnya). Pendapat ini didasarkan pada riwayat Ummu Salamah, dengan redaksi, "Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan."
Dalam "Hukum Qadha Puasa Setelah Lewat Nisfu Sya‘ban" oleh Alhafiz Kurniawan, terdapat dua pendapat tentang batas waktu melakukan qadha puasa Ramadan.
Pendapat pertama, qadha puasa dilakukan maksimal sebelum pertengahan Sya'ban tahun berikutnya. Dengan demikian, hukumnya makruh, yaitu dikerjakan tidak apa-apa, tetapi sebaiknya tidak. Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa."
Pendapat kedua, qadha puasa dapat dilakukan hingga melebihi pertengahan Sya'ban tahun berikutnya (menjelang Ramadan tahun berikutnya). Pendapat ini didasarkan pada riwayat Ummu Salamah, dengan redaksi, "Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan."
Lalu jika ingin mengganti puasa namun karena
sudah terlalu lama atau sulit diketahui jumlah harinya, dalam keadaan ini
alangkah bijak jika kita tentukan secara berturut-turut atau secara
terpisah jumlah hari yang paling maksimum.
Karena lebih baik melebihkan hari qadha
puasa daripada kurang. Di mana kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi
ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.
Dikutip
dari : Penulis Fitra Firdaus
Comments
Post a Comment